Polres Malang berhasil mengungkap kasus produksi minyakita palsu yang dilakukan oleh seorang tersangka yang berhasil meraih keuntungan hingga Rp 357 juta per bulan. Kasus ini diungkap setelah tim Reserse Kriminal Polres Malang melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan.
Tersangka yang berinisial S merupakan pemilik sebuah pabrik minyakita palsu yang beroperasi di wilayah Malang. Dari pabrik tersebut, tersangka mampu memproduksi minyakita palsu dengan kualitas yang mirip dengan produk asli. Dengan harga yang lebih murah, minyakita palsu ini berhasil menarik perhatian konsumen sehingga tersangka mampu meraih keuntungan yang fantastis.
Menurut Kapolres Malang, S berhasil meraih keuntungan hingga Rp 357 juta per bulan dari penjualan minyakita palsu tersebut. Uang hasil keuntungan tersebut digunakan tersangka untuk gaya hidup mewah dan investasi lainnya. Namun, aksi tersangka akhirnya terbongkar setelah petugas berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menangkapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa alat produksi minyakita palsu, bahan baku, dan puluhan ribu botol minyakita palsu siap edar. Tersangka pun diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 98 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman yang berat.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk minyakita. Sebagai konsumen yang cerdas, kita perlu memastikan keaslian produk yang akan kita beli agar tidak menjadi korban dari praktik penipuan seperti kasus minyakita palsu ini. Semoga dengan adanya penindakan terhadap pelaku-pelaku kejahatan seperti ini, dapat memberikan efek jera bagi mereka yang ingin melakukan hal serupa di masa depan.