Breaking
Wed. Nov 20th, 2024

Tante di Sumut Siksa-Karungi Ponakan, KPAI Minta Usut Dugaan PRT Anak

Tante di Sumatera Utara disebut telah melakukan tindakan kekerasan terhadap ponakannya yang berusia 6 tahun. Kasus ini telah menarik perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta pihak berwenang untuk segera mengusut dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pembantu rumah tangga (PRT) tersebut.

Menurut laporan yang diterima, tante tersebut diduga telah melakukan penyiksaan fisik terhadap ponakannya yang tak berdaya. KPAI menyatakan bahwa anak-anak memiliki hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan yang merugikan.

KPAI juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak harus ditindak tegas dan pelakunya harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. PRT yang bekerja di rumah tangga juga harus memiliki standar perlindungan yang jelas untuk mencegah terjadinya kasus pelecehan atau kekerasan terhadap anak.

KPAI juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan kesejahteraan dan keamanan anak-anak di sekitar mereka. Jika mengetahui adanya kasus pelecehan atau kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwenang agar tindakan yang tepat dapat segera dilakukan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu mengutamakan kepentingan dan perlindungan anak-anak. Semua anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung. KPAI akan terus melakukan pengawasan dan advokasi untuk melindungi hak-hak anak di Indonesia.

Related Post