Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi Masyarakat Indonesia (AMIN) terkait dugaan pelanggaran pemilu. Keputusan ini diambil karena laporan yang diajukan oleh Tim AMIN tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Bali.
Menurut Ketua Bawaslu Bali, I Gede Widiada, laporan yang diajukan oleh Tim AMIN tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat formil yang telah ditetapkan dalam regulasi Bawaslu. Salah satu syarat yang tidak terpenuhi adalah bukti yang disertakan dalam laporan tidak cukup kuat untuk membuktikan dugaan pelanggaran pemilu.
Selain itu, Bawaslu Bali juga menilai bahwa laporan yang diajukan oleh Tim AMIN terlalu bersifat umum dan tidak spesifik dalam mengarahkan dugaan pelanggaran pemilu. Hal ini membuat Bawaslu kesulitan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Meskipun demikian, Bawaslu Bali tetap membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Bali. Namun, masyarakat diharapkan untuk memastikan bahwa laporan yang diajukan sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Bawaslu agar proses penanganan dapat dilakukan dengan baik dan efisien.
Keputusan Bawaslu Bali untuk tidak melanjutkan laporan Tim AMIN ini merupakan langkah yang diambil untuk memastikan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional. Bawaslu Bali tetap akan terus mengawasi pelaksanaan pemilu di Bali dan siap untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang diajukan oleh masyarakat demi menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu.