Ombudsman Riau telah menemukan adanya diskriminasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di beberapa sekolah di provinsi Riau. Temuan ini mengindikasikan bahwa beberapa sekolah hanya menerima anak-anak pegawai negeri sipil (PNS) dan menolak anak-anak dari luar PNS.
Menurut Ombudsman Riau, diskriminasi ini melanggar prinsip kesetaraan dalam pendidikan dan dapat merugikan anak-anak yang berhak mendapatkan pendidikan yang sama. Hal ini juga dapat menciptakan ketidakadilan sosial di masyarakat.
Ombudsman Riau telah mengimbau kepada pihak sekolah untuk tidak diskriminatif dalam proses PPDB dan mengingatkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa memandang status sosial atau pekerjaan orangtuanya.
Selain itu, Ombudsman Riau juga mengingatkan agar pemerintah daerah melakukan pengawasan yang ketat terhadap proses PPDB di sekolah-sekolah untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan memastikan bahwa semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Pihak sekolah dan pemerintah daerah diharapkan untuk segera mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah diskriminasi dalam PPDB ini dan memastikan bahwa semua anak dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan apapun. Kesetaraan dalam pendidikan harus menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi demi menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan.