Satgas Pemberantas Judi Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo akan berakhir pada 31 Desember 2024. Hal ini diumumkan oleh Kepala Satgas Pemberantas Judi Online, Irjen Pol. Nico Afinta, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan baru-baru ini.
Satgas ini dibentuk pada tahun 2019 dengan tujuan untuk memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Sejak dibentuk, Satgas ini telah berhasil menangkap puluhan pelaku judi online dan menutup ratusan situs judi ilegal.
Meskipun Satgas ini telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam memerangi judi online di Indonesia, namun pemerintah telah memutuskan untuk mengakhiri mandat Satgas ini pada akhir tahun 2024. Keputusan ini diambil karena pemerintah merasa bahwa sudah saatnya untuk mengalihkan fokus dan sumber daya ke masalah lain yang juga penting.
Irjen Pol. Nico Afinta menyatakan bahwa meskipun Satgas ini akan berakhir, pemerintah tetap akan terus memerangi praktik perjudian online di Indonesia. Selain itu, masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam melaporkan praktik perjudian online yang masih beroperasi di lingkungan sekitar mereka.
Dengan berakhirnya Satgas Pemberantas Judi Online pada akhir tahun 2024, diharapkan bahwa praktik perjudian online di Indonesia dapat terus ditekan dan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Semoga upaya pemerintah dan partisipasi masyarakat dapat membawa perubahan positif dalam memerangi perjudian online di Tanah Air.