Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berhasil memenangkan gugatan terkait keterwakilan perempuan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Gorontalo 6. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan PKS untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dapil tersebut.
Gugatan tersebut diajukan oleh PKS terkait keterwakilan perempuan dalam Pemilu di dapil Gorontalo 6. PKS mempertanyakan hasil Pemilu yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam parlemen.
MK pun akhirnya mengabulkan gugatan PKS dan memutuskan untuk melakukan PSU di Gorontalo 6. Keputusan ini disambut baik oleh PKS yang menganggap bahwa keterwakilan perempuan dalam parlemen harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan keterwakilan perempuan dalam parlemen dapat lebih diperhatikan dan dijamin sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga menjadi momentum penting bagi perjuangan kesetaraan gender dan keterwakilan perempuan dalam dunia politik di Indonesia.
PKS pun menyambut baik keputusan MK ini dan berharap bahwa PSU di Gorontalo 6 dapat dilaksanakan dengan transparan dan adil. Partai politik lainnya juga diharapkan untuk mendukung proses PSU ini demi terwujudnya keterwakilan perempuan yang lebih baik dalam parlemen.
Dengan adanya keputusan MK ini, diharapkan keterwakilan perempuan dalam parlemen di Indonesia dapat semakin meningkat dan menjadi lebih representatif. Sehingga aspirasi dan kepentingan perempuan juga dapat lebih diperhatikan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat legislatif.