Breaking
Wed. Jul 24th, 2024

Polisi Amankan 2 Remaja Jaksel yang Selipkan Celurit di Celana

Polisi berhasil mengamankan dua remaja di Jakarta Selatan yang kedapatan menyelipkan sebilah celurit di dalam celana mereka. Kedua remaja tersebut ditangkap saat sedang berada di kawasan Jakarta Selatan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh kedua remaja tersebut.

Menurut keterangan polisi, kedua remaja tersebut diketahui berinisial AR (17) dan AG (16) yang merupakan warga Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, celurit tersebut ditemukan di dalam celana kedua remaja tersebut. Celurit yang diselipkan tersebut memiliki ukuran yang cukup besar dan tajam sehingga dapat membahayakan orang lain.

Kedua remaja tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua remaja tersebut untuk mengetahui tujuan mereka menyelipkan celurit di dalam celana mereka.

Menurut keterangan dari kedua remaja tersebut, mereka menyatakan bahwa mereka membawa celurit tersebut untuk berjaga-jaga dan merasa perlu untuk membawa senjata tersebut untuk melindungi diri mereka sendiri. Namun, alasan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk membawa senjata tajam di tempat umum karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Kepolisian Jakarta Selatan mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak membawa senjata tajam di tempat umum. Hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat berakibat fatal jika digunakan secara sembarangan. Polisi juga akan terus melakukan patroli dan razia untuk mencegah penyalahgunaan senjata tajam di masyarakat.

Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dari polisi terhadap para pelanggar hukum, dapat mengurangi tindakan kriminalitas di masyarakat. Selain itu, penting bagi orang tua dan lingkungan sekitar untuk memberikan pendidikan dan pengawasan yang baik kepada para remaja agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.

Related Post