Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengeluarkan aturan terkait penggunaan speaker di masjid. Aturan ini mencakup larangan penggunaan speaker dengan volume yang terlalu keras dan penggunaan speaker di luar waktu-waktu ibadah.
Kata Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik aturan ini. Menurut PBNU, penggunaan speaker dengan volume yang terlalu keras bisa mengganggu ketentraman masyarakat sekitar masjid. Selain itu, penggunaan speaker di luar waktu-waktu ibadah juga dianggap tidak etis dan bisa mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Muhammadiyah juga setuju dengan aturan ini. Menurut Muhammadiyah, penggunaan speaker di masjid sebaiknya hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, seperti adzan dan ceramah agama. Penggunaan speaker di luar waktu-waktu ibadah dianggap tidak perlu dan bisa menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.
Aturan ini merupakan langkah positif dari Kemenag untuk mengatur penggunaan speaker di masjid. Dengan adanya aturan ini, diharapkan penggunaan speaker di masjid bisa lebih terkontrol dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Selain itu, aturan ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat untuk hidup tenteram dan tenteram di lingkungan sekitar masjid.
Dalam mengimplementasikan aturan ini, diharapkan seluruh pihak, termasuk pengurus masjid dan jamaah, dapat bekerja sama untuk mematuhi aturan tersebut. Dengan demikian, penggunaan speaker di masjid bisa lebih teratur dan tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat sekitar. Semoga dengan adanya aturan ini, masjid bisa menjadi tempat ibadah yang tenteram dan damai bagi seluruh umat.